Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Kelubir berdasarkan titik koordinat dan peta yang disepakati oleh semua pihak terkait. Penetapan batas ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat Desa Kelubir, yang dijelaskan secara detail dengan menyebutkan titik-titik koordinat dan garis yang menghubungkannya. Peta dengan skala 1:30.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Kelubir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat