Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Ruhui Rahayu berdasarkan titik koordinat dan peta yang telah disepakati oleh semua pihak terkait. Batas wilayah desa ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat, dengan rincian yang dijelaskan dalam peraturan ini menggunakan titik-titik koordinat spesifik. Peta dengan skala 1:28.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Ruhui Rahayu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat