Peraturan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas. Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas meliputi PNS, PPPK, pejabat negara, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan pegawai non-ASN. Peraturan ini juga mengatur jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang diperhitungkan, serta ketentuan pengendalian internal dalam pelaksanaan pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat