Peraturan ini menetapkan kebijakan akuntansi yang meliputi kebijakan pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi akun, serta kerangka konseptual kebijakan akuntansi. Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip akuntansi berbasis akrual, definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian, dan pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan yang relevan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Peraturan ini juga menetapkan tata cara pelaporan keuangan yang wajib disusun oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat