Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2022, termasuk penyesuaian besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan BPD, tunjangan ketua RT/RW, dan insentif/operasional ketua RT/RW. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan anggaran yang dialokasikan melalui ADD mencakup kebutuhan terkini dan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
02 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Februari 2024
Sumber
JDIH Kabupaten Bulungan
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan