Peraturan ini mengenai berbagai hal terkait cara pengelolaan dan penyampaian informasi publik oleh pemerintah daerah, dengan mencakup Tujuan, Prinsip Pengelolaan Informasi, Kewajiban Pemerintah Daerah, Prosedur Permintaan Infoemasi, Pengelolaan, Hak dan Kewajiban Pengelolaan Informasi, serta Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan dengan memastikan bahwa informasi yang relevan dan penting tersedia bagi masyarakat secara efektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat