Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2018, khususnya terkait dengan struktur organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID). Perubahan mencakup penyesuaian dalam struktur organisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu (PPID Pembantu) di setiap perangkat daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat terkait dengan pengelolaan informasi publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat