DINAS KEPENDUDUKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK-UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kaltim No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim dan Permendagri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen PPPA No.4 Tahun 2018; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD PPPA, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 15 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas UPTD PPA diatur dengan Peraturan Gubernur
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2020
BADAN PENGHUBUNG-UPTD BALAI PELATIHAN KESEHATAN-TARIF RETRIBUSI-BESARNYA-STRUKTUR-PERUBAHAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2020/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Penetapan struktur dan besarnya tarif pemakaian kekayaan daerah pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan
(Bapelkes) Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf D dan
tarif penginapan mess Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran III huruf c.
Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga harus diubah. Perda No.2 Tahun 2012 Pasal 36 tentang Retribusi Jasa Usaha, memperhatikan serta mempertimbangkan perekonomian yang berlaku, maka perlu dilakukan perubahan struktur dan besarnya tarif
retribusi jasa usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kaltim No.2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa Mengubah struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf D dan Lampiran III Huruf C Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN-CABANG DINAS-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2020/No.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub No.30 Tahun 2019 Pasal 17 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur belum menyebutkan klasifikasi jabatan, sehingga perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah yaitu pada Pasal 17
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
INSPEKTORAT DAERAH-TATA KERJA-FUNGSI-TUGAS-SUSUNAN ORGANISASI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2020/No.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub No.53 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat
Daerah Provinsi Kaltim sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti dengan menetapkan Pergub tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.107 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur berupa definisi; Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.53 Tahun 2016
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 22 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Inspektorat diatur dengan Peraturan Gubemur
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pergub No.9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah dan menetapkan pergub tentang perubahan Pergub No.9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang perubahan Pergub No.9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 diubah; Pasal 2 ditambahkan huruf (f); Pasal 3 ayat ( 1 ) huruf e dan ayat (2) diubah; Pasal 12 diubah; Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A; Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.9 Tahun 2012
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ASN-PEGAWAI-PENGHASILAN-TAMBAHAN-PENGHENTIAN-PEMOTONGAN-PEMBERIAN-TATA CARA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2020/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
PP No.12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan penghasilan diberikan
berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/ atau pertimbangan objektif lainnya. Pemerintah Pemprov Kaltim telah menerbitkan Pergub No.2 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kaltim, namun sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.36 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor berupa definisi, Pemberian TPP, Pemotongan TPP, Pemberhentian Pembayaran TPP, TPP Tambahan, dan Ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.2 Tahun 2014
Peraturan yang Akan Diatur: Pada Pasal 18 ayat (2) bahwa Guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta tenaga kesehatan menerima TPP diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 44 Tahun 2020 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Memperpanjang masa berlaku Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 22 tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011, Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaaraan Bermotor dan dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19, maka dipandang perlu
memberikan kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor berupa definisi, lingkup keringanan PKB, dan pembebasan sanksi administrasi PKB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.8 Tahun 2020
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2020
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor-SANKSI ADMINISTRASI-PEMBEBASAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2020/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Sesuai Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 22 tentang Pajak Daerah telah diubah terakhir
dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1, Gubemur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan pembebasan Pajak Bahan Bakar Kendaaraan Bermotor (PBBKB). Dalam rangka meringankan beban wajib pungut terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid19,
maka dipandang perlu memberikan kebijakanPembebasan Sanksi Adminstratif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda kaltim No.1 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembebasan sanksi Administrasi PBBKB diberikan terhadap semua wajib pungut PBBKByang masa pajaknya terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan 30 Juli 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2020
BENCANA COVID 19-KHUSUS-PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA-PENGELOLAAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2020/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 tidak menutup kemungkinan adanya partisipasi masyarakat. Bantuan yang diterima dari masyarakat perlu diatur pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Covid 19
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda kaltim No.13 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Covid 19 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Penatausahaan; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2020
PROV. KALTIM-PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL-INSENTIF HARI RAYA-PEMBERIAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2020/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai bentuk stimulus dan kestabilan sosial
ekonomi dampak Covid-19. Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil telah dialokasikan dalam APBD Prov. Kaltim. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda kaltim No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada Perangkat Daerah yang bersangkutan diberikan insentif sebesar 1 (satu) bulan sesuai nilai kontrak tahun 2020. Pegawai Non PNS yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perangkat Daerah yang bersangkutan diberikan Insentif sebesar 50 %(lima puluh persen) dari nilai kontrak tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat