DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN-CABANG DINAS-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2020/No.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Pergub No.30 Tahun 2019 Pasal 17 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur belum menyebutkan klasifikasi jabatan, sehingga perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah yaitu pada Pasal 17
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
- 3 hlm
|