Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah yaitu pada Pasal 17

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
12 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2020
Tanggal Berlaku
12 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.36
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
    Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan