Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang perubahan Pergub No.9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 diubah; Pasal 2 ditambahkan huruf (f); Pasal 3 ayat ( 1 ) huruf e dan ayat (2) diubah; Pasal 12 diubah; Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A; Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat