Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Jenis dan Rincian Retribusi; Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan Retribusi; Ketentuan Denda; serta Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan