Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2016

Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dala Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran V Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.32, TLD No.32
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan