Dala Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran V Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat