Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor-SANKSI ADMINISTRASI-PEMBEBASAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2020/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Sesuai Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 22 tentang Pajak Daerah telah diubah terakhir
dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1, Gubemur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan pembebasan Pajak Bahan Bakar Kendaaraan Bermotor (PBBKB). Dalam rangka meringankan beban wajib pungut terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid19,
maka dipandang perlu memberikan kebijakanPembebasan Sanksi Adminstratif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda kaltim No.1 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembebasan sanksi Administrasi PBBKB diberikan terhadap semua wajib pungut PBBKByang masa pajaknya terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan 30 Juli 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
- 3 hlm
|