Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa Mengubah struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf D dan Lampiran III Huruf C Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat