BENCANA COVID 19-KHUSUS-PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA-PENGELOLAAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2020/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 tidak menutup kemungkinan adanya partisipasi masyarakat. Bantuan yang diterima dari masyarakat perlu diatur pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Covid 19
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda kaltim No.13 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Covid 19 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Penatausahaan; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 11 hlm
|