Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 187
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka diperlukan
upaya-upaya penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang menyangkut
harkat dan martabat manusia, maka penanggulangannya
perlu dilakukan dengan program terpadu diantara lembaga
dan dunia usaha serta dengan melibatkan partisipasi
masyarkat agar berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram
secara terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Konawe;
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV KEGIATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB V PELAKSANMN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB VI TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
BAB VIII PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X LARANGAN
BAB XI PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
30
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 186
Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi di Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa irigasi sebagai salah satu sektor pendukung
keberhasilan pembangunan daerah dibidang pertanian, serta
dalam rangka menunjang ketahanan pangan dan
mendukung peningkatan pendapatan petani, maka perlu
kebijakan pengembangan sistem pengelolaan irigasi di
wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu diatur dalam
Peraturan Daerah tentang Irigasi di Wilayah Kabupaten
Konawe.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
diundangkan Tanggal 4 Juli 1959. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan
dasar pokok-pokok agraria (lembaran negara tahun 1960
nomor 104,tambahan lembaran negara tahun 1960 nomor
2043);
3. Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan
(lembaran negara tahun 197 4 nomor 38);
4. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran
negara tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara
nomor 4438);
5. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan
lingkungan hidup (lembaran negara tahun 1997 nomor 140) ;
6. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan
lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1982 tentang Tata
Pengaturan Air (lembaran negara tahun 1982 nomor 37,
tambahan lembaran negara nomor 3225) ;
9. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 ten tang Analisa
Dampak Lingkungan;
10. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (lembaran negara tahun 2004 nomor
45, tambahan lembaran negara nomor 4385);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
12. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun
2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik
indonesia nomor 4737);
13. Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang
dekonsentrasi dan tugas pembantuan (lembaran negara
tahun 2008 nomor 20 tambahan lembaran negara nomor
4816);
14. Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008 tentang
pengelolaan sumber daya air (lembaran negara tahun 2008
nomor 82, tambahan lembaran negara nomor 4858);
15. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang air
tanah (lembaran negara tahun 2008 nomor 83, tambahan
lembaran negara nomor 4859) ;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Wilayah Sungai;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Um um dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 06/PRT/M/2015 tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 08/PRT/M/2015 tentang
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 09/PRT/M/2015 tentang
Penggunaan Sumber Daya Air;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 10/PRT/M/2015 tentana Rencana
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 12/PRT/M/2015 tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Status Daerah irigasi;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 16/PRT/M/2015 tentang Komisi
Irigasi;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 18/PRT/M/2015 tentang luran
Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Irigasi;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 23/PRT/M/2015 tentang
Pengelolaan Aset Irigasi;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang
Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan
Danau;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 30/PRT/M/2015 tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem lrigasi;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI
DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM IRIGASI
BAB VII PEMBERDAYAAN LEMBAGA PENGELOLA IRIGASI
BAB VIII PENGELOLAAN AIR IRIGASI
BAB IX PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
BAB X PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
BAB XIV KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
BAB XV PENGAWASAN
BAB XVI LARANGAN- LARANGAN
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
49
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 183
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lambang Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe perlu
mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam
bentuk Lambang Daerah yang mencerminkan karakteristik
dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan filosofis
yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten
Konawe;
b. bahwa lambang daerah merupakan identitas sebagai
sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah
yang menjadi panji kebesaran, simbul kultur masyarakat
dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. bahwa lambang daerah merupakan manifestasi budaya
yang berakar dari sejarah dan perjuangan suatu daerah
dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita - cita
luhur bangsa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah
Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah
yang diatur dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah
Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang
Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1635);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang
Penggunaan Lam.bang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonasia Tahun 1958 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4790);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I PENGERTIAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMBINAAN
BAB IV KETENTUANPE NUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
6
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 180
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah terpadu dalam
pelaksanaan Hukum Adat Suku Tolaki di Kabupaten
Konawe perlu suatu aturan tertulis maupun tidak
tertulis untuk dijadikan acuan pelaksanaan adat
Istiadat Suku Tolaki dalam memberi nilai tambah
secara rata sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan
dan diberdayakan dengan memberi kedudukan
kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai
dengan didukung dan dibantu oleh kelembagaan Adat
Tolaki, sehingga sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam usaha
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara berkeadilan;
b. bahwa hasil musyawarah kesepakatan temu budaya
Tolaki pada festival budaya daerah III di Unaaha
Kabupaten Konawe Tanggal 9 November 1996 telah
terbentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yang mengatur hirarki dan sistem koordinasi organisasi
masyarakat Adat Tolaki untuk bersinergi, mulai dari
Majelis Adat Tolaki, Dewan Adat Tolaki Provinsi, Dewan
Adat Tolaki Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku
Hukum Adat Tolaki, Dewan Adat Tolaki Kecamatan dan
Dewan Adat Tolaki Desa/Kelurahan;
c. bahwa Peraturan Hukum Adat Suku Tolaki yang telah
berlangsung selama ini belum dituangkan secara
tertulis, sehingga dengan perkembangan tuntutan
zaman dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan kebutuhan daerah otonom sehingga perlu
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi diundangkan Tanggal 4 Juli 1959. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan Perundang-Undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 197 4 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang
Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor, 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2004 Tentang perubahan nama Kabupaten
Kendari menjadi Kabupaten Konawe Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 103;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741).
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta
Pengembangan Adat istiadat, Kebiasaan-kebiasaan
Masyarakat dan Lembaga Adat Daerah;
17. Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAM UMUM
BAB II SUMBER HUKUM
BAB III DASAR HUKUM
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2016
Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 179
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan
yang bermaanfaat di bidang pengobatan atau
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pen get ah u an, n am u n di sisi lain dapat pu la
menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama;
b. bahwa Kabupaten Konawe sebagai pusat pendidikan,
kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu
lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa
serta berbagai kebudayaan yang sangat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan lat
Adiktif lain nya;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya bukan
semata-mata tanggung jawab dan hanya
di laksan akan oleh Pem eri n tah Daer ah, tetapi
merupakan tanggung jawab bersama
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe tentang Pencegahan dan Penanggulangan
terhadap Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta
Protokol Tahun 1972 yang mengubahnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3085);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahu n 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Illicit
Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances,
1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, 1988) (Lem bar an Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lem bar an Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lemabaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem bentukan Peratu ran Peru ndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahu n 2014 ten tang Pemerintahan Daer ah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Norn or 2473);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahu 1983 ten tang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tam bah an Lem bar an Negara Repu blik Indonesia
Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145).
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PENCEGAHAN
BAB V UPAYA KHUSUS
BAB VI PENANGGULANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII FORUM KOORDINASI
BAB IX PENGHARGAAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII KETENTUAN PlDANA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
28
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBAR DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 177
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan
jaminan persamaan kedudukan dihadapan hukum
dan pemerintahan sehingga negara melalui
pemerintahnya wajib memenuhinya sebagai
konsekuensi Negara hukum;
b. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
Pemenuhan rasa keadilan tanpa harus dibatasi oleh
keterbatasan ekonomi serta kewajiban negara untuk
memenuhi aspek tersebut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2018);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Huk:um (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BABV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN HUKUM
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII TATA CARA PENYALURAN ANGGARAN
BAB IX TATA CARA PELAPORAN KINERJA PEMBERI BANTUAN HUKUM DAN PENGGUNAAN ANGGARAN
BAB X LARANGAN
BAB XI SANKSI
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Konawe No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
PERDA Kab. Konawe No. 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Konawe
PERDA Kab. Konawe No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
PERDA Kab. Konawe No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Konawe
PERDA Kab. Konawe No. 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
PERDA Kab. Konawe No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
PERDA Kab. Konawe No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
PERDA Kab. Konawe No. 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe
PERDA Kab. Konawe No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
PERDA Kab. Konawe No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
PERDA Kab. Konawe No. 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
PERDA Kab. Konawe No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
PERDA Kab. Konawe No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli beserta seluruh
peru bahannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah beserta seluruh
perubahannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah beserta
seluruh perubahannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi, Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Konawe beserta
perubahannya;
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBAR DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 174
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB III PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB VI STAF AHLI
BAB VII KEPEGAWAIAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 169
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan dipandang perlu dilakukan
penyempumaan kembali guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan
kepada Masyarakat dan Kemandirian Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
17. Peraturan Daerah Ka bu paten Konawe Nomor 10 Tahun
2007 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Dalam Pembangian Urusan Pemerintahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun
2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46);
19. Peraturan daerah kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2011 Ten tang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2011 Nomor 92);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Sebagaimana telah di Ubah Terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
PERATURAN DAERAH KONAWE TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 32 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tongauna Utara Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan Kecamatan Tongauna Utara dari Kecamatan Tongauna yang berada dalam Wilayah Kabupaten Konawe. Wilayah Kecamatan Tongauna Utara memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa dan Kelurahan maupun jumlah penduduk. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 1988; PP No.26 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.43 Tahun; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Tongauna Utara di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, uraian tugas dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka wilayah Kecamatan Tongauna, meliputi;
1. Kelurahan Tongauna
2. Kelurahan Mataiwoi
3. Kelurahan Puosu
4. Kelurahan Mekar Sari
5. Kelurahan Sendang Mulya Sari
6. Desa Asao
7. Desa Lalonggowuna
8. Desa Momea
9. Desa Andeposandu
10. Desa Ambepulu
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 31 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolahan Keuangan, Kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Sebagai implikasi yuridis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk menjalin ketertiban, keterarahan, kelancaran dan kejelasan dalam pelaksanaan tata kelola keuangan, kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa pada deluruh desa di Kabupaten Konawe, dipandang perlu melakukan sinkronisasi yurids terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru tersebut;
Sinkronisasi yuridis sebagaimana dimaksud di atas, perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat 2 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Keuangan Desa; 3. Pengelolaan Kekayaan Desa; 4. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat