Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan badan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Susunan Organisasi; 5. Eselonering; 6. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian 7. Dari dan Dalam Jabatan; 8. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat