Peraturan Daerah ini mengatur tentang: susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Perubahan; 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat