Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2013

Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Unit layanan pengadaan barang dan jasa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan, maksud, tujuan dan ruang lingkup ; 3. Kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan; 4. Organisasi; 5. Eselonering; 6. Pengangkatan, pemberhentian dari dan dalam jabatan; 7. Karier dan tunjangan profesi; 8. Persyaratan menjadi anggota dan larangan bagi anggota ; 9. Tata kerja, mekanisme dan prosedur serta hubungan kerja; 10. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2013
Sumber
LD. 2013/ NO. 8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 1027 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Konawe No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan