Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Unit layanan pengadaan barang dan jasa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan, maksud, tujuan dan ruang lingkup ; 3. Kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan; 4. Organisasi; 5. Eselonering; 6. Pengangkatan, pemberhentian dari dan dalam jabatan; 7. Karier dan tunjangan profesi; 8. Persyaratan menjadi anggota dan larangan bagi anggota ; 9. Tata kerja, mekanisme dan prosedur serta hubungan kerja; 10. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat