Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2013

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi; 3. Wewenang, hak dan kewajiban; 4. Susunan organisasi; 5. Kelompok jabatan fungsional; 6. Eselon; 7. Pengangkatan dan pemberhentian; 8. Tata kerja; 9. Ketentuan lain-lain; 10. Ketentuan peralihan; 11. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2013
Sumber
LD. 2013/ NO. 7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Konawe No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan