Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi; 3. Wewenang, hak dan kewajiban; 4. Susunan organisasi; 5. Kelompok jabatan fungsional; 6. Eselon; 7. Pengangkatan dan pemberhentian; 8. Tata kerja; 9. Ketentuan lain-lain; 10. Ketentuan peralihan; 11. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat