Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Susunan organisasi dan tata kerja kantor kebersihan dan pertamanan kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Perubahan; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, tugas dan fungsi; 4. Susunan organisasi; 5. Eselonering; 6. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan; 7. Tata kerja; 8. Ketentuan peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat