ABSTRAK: |
- a. bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan
yang bermaanfaat di bidang pengobatan atau
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pen get ah u an, n am u n di sisi lain dapat pu la
menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama;
b. bahwa Kabupaten Konawe sebagai pusat pendidikan,
kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu
lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa
serta berbagai kebudayaan yang sangat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan lat
Adiktif lain nya;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya bukan
semata-mata tanggung jawab dan hanya
di laksan akan oleh Pem eri n tah Daer ah, tetapi
merupakan tanggung jawab bersama
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe tentang Pencegahan dan Penanggulangan
terhadap Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta
Protokol Tahun 1972 yang mengubahnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3085);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahu n 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Illicit
Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances,
1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, 1988) (Lem bar an Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lem bar an Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lemabaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem bentukan Peratu ran Peru ndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahu n 2014 ten tang Pemerintahan Daer ah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Norn or 2473);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahu 1983 ten tang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tam bah an Lem bar an Negara Repu blik Indonesia
Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145).
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Produk Hukum Daerah.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PENCEGAHAN
BAB V UPAYA KHUSUS
BAB VI PENANGGULANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII FORUM KOORDINASI
BAB IX PENGHARGAAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII KETENTUAN PlDANA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
|