Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe dengan batasa istilah pada pemgaturannya. Diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat