Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek 3. Dasar pengenaan pajak, tarif dan besaran pokok 4. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan 5. Masa pajak, saat pajak terutang 6. Ketentuan bagi pejabat 7. Penetapan dan tata cara pembayaran 8. Tata cara penagihan 9. Pengurangan keringanan 10. Keberatan, banding dan gugatan 11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi 12. Pengembalian kelebihan pembayaran 13. Kedaluwarsa 14. Ketentuan khusus 15. Ketentuan pidana 16. Penyidikan 17. Ketentuan penutup 18. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat