Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3. Dinas Pertanian 4. Dinas Sosial
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat