Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS
TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan
penyelesaian tunggakan pajak bumi dan bangunan
perdesaan perkotaan di daerah;
b. bahwa untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak
melunasi utang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan
sanksi adm inistratif berupa denda;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ay at (6)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERDA NO.13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
PERDA NO.1 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan penerimaan Daerah dari sektor PBB-P2; dan
b. mengoptimalkan upaya penyelesaian Tunggakan PBB-P2
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertanggung
jawab untuk melaksanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi
pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan Tahun 2021-2041;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.21 Tahun 2021; PERDA NO.12 Tahun 2012
RDTR dan PZ berfungsi untuk:
a. mendukung perwujudan Pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan program
pembangunan Daerah dan nasional;
b. menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangan
kawasan fungsional sesuai RTRWK;
c. terwujudnya keterkaitan antar program pembangunan yang selaras,
serasi, dan efisien dengan Penataan Ruang;
d. sebagai perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
e. sebagai acuan pemberian insentif dan disinsentif;
f. sebagai acuan bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. sebagai panduan teknis dalam pemberian izin Pemanfaatan Ruang;
h. sebagai acuan dalam penyusunan RTBL; dan
i. sebagai dasar pengenaan sanksi.
RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun.Wilayah perencanaan RDTR meliputi seluruh wilayah Daerah seluas 51.450,91 (lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh koma sembilan
satu) hektar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
116 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota
Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Pemantauan dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Hibah dapat diberikan kepada:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah lainnya;
c. badan usaha milik negara
d. badan usaha milik Daerah;
e. badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan; atau
f. partai politik.
Hibah berupa uang tidak dapat dipergunakan untuk:
a. pengadaan lahan/tanah;
b. pengadaan bangunan/gedung; dan/atau
c. pemberian honorarium pengurus organisasi yang bersifat bulanan,
kecuali tenaga kesekretariatan dan kepanitiaan serta yang diatur oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah dalam bentuk bar an g dan/atau jasa dilaksanakan oleh SKPD
pengelola Hibah berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan ke
dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada jenis belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Mencabut PERWALI NO.27 Tahun 2014
20 hlm. 20 lamp
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 41 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
pada kegiatan tertentu (refocusing) dan untuk
mengoptimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2021 dengan
memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan
dampak pandemi corona virus disease 2019 perlu
melaksanakan penyesuaian penggunaan alokasi anggaran
untuk belanja dan pembiayaan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
yang diperuntukkan kepada sejumlah bidang
penanganan, baik bidang kesehatan hingga dampak
ekonomi yang ditimbulkannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja
dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.10 Tahun 2020; PERWALI NO.41 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan PERWALI NO.11 Tahun 2021
Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.237.532.138.000,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.442.931.834.356,00 (dua triliun empat ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal; dan
c. belanja tidak terduga.
Pelaksanaan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih
lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mengubah PERWALI NO.41 Tahun 2020
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wall Kota Nomor
14 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERWALI NO.11 Tahun 2016
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip:
a.integritas;
b.kredibilitas;
c.objektivitas;
d.efisien;
e.efektif;
f.transparan;
g.terbuka;
h.bersaing;
i.adil/tidak diskriminatif; dan
j.akuntabel.
Dalam memperlancar pelaksanaan tugas Komite Etik
dibentuk Sekretariat secara ex-officio bertempat di Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.Surat Sekretariat Komite Etik ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah selaku Ketua Komite Etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Mengubah PERWALI NO.11 Tahun 2016
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN PERWALI NO.30 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
ABSTRAK PERATURAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN-PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat dikategorikan menjadi pusat kesehatan masyarakat nonrawat inap dan pusat kesehatan masyarakat rawat inap;
b.bahwa sehubungan dengan pembentukan unit pelaksana teknis daerah Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Balikpapan;
c.bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020; PERWALI NO.44 Tahun 2016
UPTD Puskesmas dipimpin Oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Susunan organisasi UPTD Puskesmas, terdiri atas:
a.Kepala UPPD;
b.Subbagian Tata Usaha;
c.Penanggung jawab; dan
d.Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Mencabut PERWALI NO.30 Tahun 2018
20 hlm. 4 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah PERWALI NO.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan eflsiensi pelaksanaan
pelaporan harta kekayaaan penyelenggara negara perlu
diatur mengenai tata cara penyampaian laporan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta
Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi.Penyelenggara Negara meliputi:
a. Wali Kota;
b. wakil Wali Kota;
c. pejabat struktural;
d. pejabat pembuat komitmen;
e. auditor;
f. pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah;
g. pengelola pengadaan barang/jasa; dan
h. bendahara.
Pengumuman LHKPN wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara
dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara
menerima Tanda Terima dari Komisi. Dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik melalui media Pengumuman resmi Komisi dan/atau media Pengumuman resmi Pemerintab Daerab dan/atau Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Mencabut PERWALI NO.13 Tahun 2017
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.79 Tahun 2018
Kebijakan Akuntansi BLUD dimaksudkan sebagai acuan dan arahan bagi satuan
keija perangkat daerah/unit keija yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD dalam menyelenggarakan metode dan proses pencatatan dan penyusunan
Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan dapat disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kebijakan Akuntansi BLUD terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. kebijakan umum Akuntansi;
c. Kebijakan Akuntansi aset;
d. Kebijakan Akuntansi kewajiban;
e. Kebijakan Akuntansi ekuitas;
f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA;
g. Kebijakan Akuntansi belanja;
h. Kebijakan Akuntansi pembiayaan;
i. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO;
j. Kebijakan Akuntansi beban; dan
k. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi,
perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Kebijakan Akuntansi yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota ini berpedoman
p ada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
4 hlm. 33 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PERWALI NO.21 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembagian tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah Kota
Balikpapan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat
Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11
Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP NO.72 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:
a.Sekretaris Daerah;
b.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
d.Asisten Administrasi Umum; dan
e.Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas,Sekretariat
Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d.pengendalian layanan pengadaan barang dan jasa;
e.pelayanan administratif Perangkat Daerah;
f. pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
g.pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.21 Tahun 2019
47 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mendukung
program pada satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal dengan cara pemberian dana
bantuan operasional sekolah daerah yang bertujuan
untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi
biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan dalam
bantuan operasional sekolah dari pemerintah;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan
operasional sekolah daerah yang tertib, efisien, efektif,
dan transparan perlu diatur mengenai pedoman
pengelolaan dana bantuan operasional sekolah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.48 Tahun 2008; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP no.66 Tahun 2010
Pemberian dana BOSDA bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Satuan Pendidikan;
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi Peserta Didik; dan
c. meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan.
Besaran alokasi dana BOSDA yang diberikan kepada Satuan Pendidikan
berdasarkan harga satuan biaya yang tercantum dalam standardisasi
satuan harga barang/jasa pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan dana BOSDA dibentuk:
a. tim manajemen BOSDA tingkat kota; dan
b. tim manajemen BOSDA tingkat Satuan Pendidikan.
Tim manajemen BOSDA tingkat kota melakukan pemantauan terhadap
pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2012
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat