Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wajib Lapor Pasal 2, Penyampaian LHKPN Pasal 3 S/d Pasal 5, Pengelolaan LHKPN Pasal 6 dan Pasal 7, Tata Cara Penjatuhan Sanksi Pasal 8, Penghargaan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat