Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021

TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi.Penyelenggara Negara meliputi: a. Wali Kota; b. wakil Wali Kota; c. pejabat struktural; d. pejabat pembuat komitmen; e. auditor; f. pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah; g. pengelola pengadaan barang/jasa; dan h. bendahara. Pengumuman LHKPN wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menerima Tanda Terima dari Komisi. Dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik melalui media Pengumuman resmi Komisi dan/atau media Pengumuman resmi Pemerintab Daerab dan/atau Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
BD.2021 NO.16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah
    PERWALI NO.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan