Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2021

KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi BLUD dimaksudkan sebagai acuan dan arahan bagi satuan keija perangkat daerah/unit keija yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dalam menyelenggarakan metode dan proses pencatatan dan penyusunan Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan dapat disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan Akuntansi BLUD terdiri atas: a. pendahuluan; b. kebijakan umum Akuntansi; c. Kebijakan Akuntansi aset; d. Kebijakan Akuntansi kewajiban; e. Kebijakan Akuntansi ekuitas; f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA; g. Kebijakan Akuntansi belanja; h. Kebijakan Akuntansi pembiayaan; i. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO; j. Kebijakan Akuntansi beban; dan k. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. Kebijakan Akuntansi yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota ini berpedoman p ada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD.2021 NO.15
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan