Kebijakan Akuntansi BLUD dimaksudkan sebagai acuan dan arahan bagi satuan keija perangkat daerah/unit keija yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dalam menyelenggarakan metode dan proses pencatatan dan penyusunan Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan dapat disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan Akuntansi BLUD terdiri atas: a. pendahuluan; b. kebijakan umum Akuntansi; c. Kebijakan Akuntansi aset; d. Kebijakan Akuntansi kewajiban; e. Kebijakan Akuntansi ekuitas; f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA; g. Kebijakan Akuntansi belanja; h. Kebijakan Akuntansi pembiayaan; i. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO; j. Kebijakan Akuntansi beban; dan k. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. Kebijakan Akuntansi yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota ini berpedoman p ada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat