Peraturan Walikota ini bertujuan untuk: a. mengoptimalkan penerimaan Daerah dari sektor PBB-P2; dan b. mengoptimalkan upaya penyelesaian Tunggakan PBB-P2 Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat