UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN-PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2021 NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat dikategorikan menjadi pusat kesehatan masyarakat nonrawat inap dan pusat kesehatan masyarakat rawat inap;
b.bahwa sehubungan dengan pembentukan unit pelaksana teknis daerah Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Balikpapan;
c.bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020; PERWALI NO.44 Tahun 2016
- UPTD Puskesmas dipimpin Oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Susunan organisasi UPTD Puskesmas, terdiri atas:
a.Kepala UPPD;
b.Subbagian Tata Usaha;
c.Penanggung jawab; dan
d.Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
- Mencabut PERWALI NO.30 Tahun 2018
- 20 hlm. 4 lamp.
|