Hibah dapat diberikan kepada: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah lainnya; c. badan usaha milik negara d. badan usaha milik Daerah; e. badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan; atau f. partai politik. Hibah berupa uang tidak dapat dipergunakan untuk: a. pengadaan lahan/tanah; b. pengadaan bangunan/gedung; dan/atau c. pemberian honorarium pengurus organisasi yang bersifat bulanan, kecuali tenaga kesekretariatan dan kepanitiaan serta yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah dalam bentuk bar an g dan/atau jasa dilaksanakan oleh SKPD pengelola Hibah berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada jenis belanja Hibah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat