Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2021

TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hibah dapat diberikan kepada: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah lainnya; c. badan usaha milik negara d. badan usaha milik Daerah; e. badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan; atau f. partai politik. Hibah berupa uang tidak dapat dipergunakan untuk: a. pengadaan lahan/tanah; b. pengadaan bangunan/gedung; dan/atau c. pemberian honorarium pengurus organisasi yang bersifat bulanan, kecuali tenaga kesekretariatan dan kepanitiaan serta yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah dalam bentuk bar an g dan/atau jasa dilaksanakan oleh SKPD pengelola Hibah berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada jenis belanja Hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
13 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2021
Tanggal Berlaku
14 Juli 2021
Sumber
BD.2021 NO.21
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1607 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan
    PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan