RDTR dan PZ berfungsi untuk: a. mendukung perwujudan Pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan program pembangunan Daerah dan nasional; b. menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangan kawasan fungsional sesuai RTRWK; c. terwujudnya keterkaitan antar program pembangunan yang selaras, serasi, dan efisien dengan Penataan Ruang; d. sebagai perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang; e. sebagai acuan pemberian insentif dan disinsentif; f. sebagai acuan bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. sebagai panduan teknis dalam pemberian izin Pemanfaatan Ruang; h. sebagai acuan dalam penyusunan RTBL; dan i. sebagai dasar pengenaan sanksi. RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.Wilayah perencanaan RDTR meliputi seluruh wilayah Daerah seluas 51.450,91 (lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh koma sembilan satu) hektar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat