Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021

RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2021-2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RDTR dan PZ berfungsi untuk: a. mendukung perwujudan Pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan program pembangunan Daerah dan nasional; b. menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangan kawasan fungsional sesuai RTRWK; c. terwujudnya keterkaitan antar program pembangunan yang selaras, serasi, dan efisien dengan Penataan Ruang; d. sebagai perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang; e. sebagai acuan pemberian insentif dan disinsentif; f. sebagai acuan bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. sebagai panduan teknis dalam pemberian izin Pemanfaatan Ruang; h. sebagai acuan dalam penyusunan RTBL; dan i. sebagai dasar pengenaan sanksi. RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.Wilayah perencanaan RDTR meliputi seluruh wilayah Daerah seluas 51.450,91 (lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh koma sembilan satu) hektar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2021-2041
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2021
Tanggal Berlaku
28 Juli 2021
Sumber
BD.2021 NO.22
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan