Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip: a.integritas; b.kredibilitas; c.objektivitas; d.efisien; e.efektif; f.transparan; g.terbuka; h.bersaing; i.adil/tidak diskriminatif; dan j.akuntabel. Dalam memperlancar pelaksanaan tugas Komite Etik dibentuk Sekretariat secara ex-officio bertempat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.Surat Sekretariat Komite Etik ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah selaku Ketua Komite Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat