kode etik-pengelola pengadaan barang/jasa daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2021 NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wall Kota Nomor
14 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERWALI NO.11 Tahun 2016
- Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip:
a.integritas;
b.kredibilitas;
c.objektivitas;
d.efisien;
e.efektif;
f.transparan;
g.terbuka;
h.bersaing;
i.adil/tidak diskriminatif; dan
j.akuntabel.
Dalam memperlancar pelaksanaan tugas Komite Etik
dibentuk Sekretariat secara ex-officio bertempat di Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.Surat Sekretariat Komite Etik ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah selaku Ketua Komite Etik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
- Mengubah PERWALI NO.11 Tahun 2016
- 7 hlm.
|