BARANG DAN JASA - PENGADAAN - TAHUN JAMAK - KONTRAK - PERSETUJUAN - PENGAJUAN - TATA CARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
PERPRES No.54 Tahun 2010 Pasal 52 ayat (3) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meyebutkan Kontrak Tahun Jamak pada Pemerintah Daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan PERBUP tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENKEU No.194/PMK.02/2011; PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum (salah satunya tentang Kotrak Tahun Jamak yang mana merupakan perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia dalam pekerjaan pengadaan yang anggaran melebihi 1 tahun anggaran dan pelaksanaan memerlukan waktu lebih dari 12 bulan serta teknis pekerjaan tidak dapat dipecah - pecah). Setiap Kontrak Tahun Jamak harus memenuhi kriteria :
a. program/kegiatan prioritas pembangunan daerah, b. waktu pelaksanaan tidak melebihi masa akhir jabatan Bupati, c. perencanaan teknis maupun pembiayaan secara keseluruhan, d. sumber dana pekerjaan secara kontinu melebihi 1 tahun anggaran, e. ketersediaan sumber dana pekerjaan dari APBD yang berasal dari rupiah murni, f. substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan yang menghasilkan output, g. secara teknis, pekerjaan tidak dapat dipecah-pecah, h. waktu pelaksanaan kegiatan pekerjaan pokoknya secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan. Pekerjaan yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun anggaran namun pekerjaan terlambat dimulai sehingga penyelesaian harus dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya, tidak termasuk Kontrak Tahun Jamak. Kontrak dapat berupa perkerjaan fisik (permbangunan jalan, jembatan, bendungan, landasan pacu pesawat udara, apron, terminal, taxi way, dermaga/ pelabuhan, dan gedung) dan pekerjaan non fisik (jasa konsultasi dalam rangka memenuhi persyaratan/sertifikasi kualitas keamanan/keselamatan/kelayakan yang diakui secara international dan jasa konsultasi pengawasan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik. Permohonan Kontrak diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah kepada Bupati melalui SEKDA. Bilamana SEKDA menyetujui selanjutnya dibuatkan surat Bupati mengenai usulan Kontrak Tahun Jamak kepada Ketua DPRD untuk mendapat persetujuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 56 Tahun 2017
PEMERINTAH KABUPATEN - Barang dan jasa - harga - standarisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Ketentuan PP No.23 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (7) standar harga ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD dipadang perlu menetapkan Standarisasi Harga Barang dan Jasa sesuai dengan perkembangan keadaan yang berlaku; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan PERBUP tentang Standarsasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kab. Mahakam Ulu TA. 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENKEU No.65/PMK.02/2015; PERDA No.15 Tahun 2017; PERBUP No.27 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERBUP No.47 Tahun 2017; PERBUP No.54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Barang dan Jasa yang digunalan sebagai standar dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan sebagai standar pelaksanaan kegiatan selain pengadaan barang dan jasa dalam tahun anggaran 2018 berlaku di wilayah Kabupaten sesuai dengan Zona Wilayah yang telah ditetapkan. Zona wilayah terdiri dari:
a. Zona wilayah 1, yang meliputi: Kecamatan Long Hubung,
b. Zona wilayah 2, yang meliputi: Kecamatan Laham dan Kecamatan Long Bagun,
c. Zona wilayah 3, yang meliputi: Kecamatan Long Pahangai,
d. Zona wilayah 4, yaog meliputi: Kecamatan Long Apari.
Standar Harga Barang dan Jasa terdiri atas bidang sarana kerja, barang kerja dan bidang jasa. Harga barang dan jasa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis barang dan jasa, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan belum termasuk jasa pemborongan dan pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 53 Tahun 2017
KELEMBANGAAN KAMPUNG - APARATUR PEMERINTAH - KAPASITAS - PENGUATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan Kampung
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan pendidikan dan pelatihan penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kelembagaan Kampung, perlu dilakukan penyusunan acian kebijakan untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan mutu pelatihan; b. untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan APBD kegiatan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan dan kelembagaan kampung; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan PERBUP tentang Pelaksana Kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan Kampung.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.16 Tahun 2016; PERBUP No.33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Arah Kebijakan (Sasaran Pelatihan penguatan kapasitas adalah : a. Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta perilaku Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan di Kampung, b. meningkatnya profuktivitas dan daya saing Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan di Kampung, c. tersediannya Sumber Daya Manusia terlatih dari Aparatur Pemerintah dan Kelembagaan di Kampung. Pelatihan Penguatan Kapasitas dilakukan melalui strategi :
a. Optimalisasi pengelolaan pelatihan,
b. Penguatan jejaring dan kerjasama, dan
c. Integrasi dan kolaborasi program pelatihan dengan program internal di lingkungan Pemerintah Daerah.); Program Pelatihan (Program Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dan
kelembagaan di Kampung mempunyai fokus prioritas pada :
a. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kampung,
b. Peningkatan Kapasitas Kelemba gaan Masyarakat Kampung,
c. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Adminitrasi,
d. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Aset,
e. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Kampung,
f. Peningkatan Kapasitas Pengelolaaan Tapal Batas Kampung,
g. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Penatausahaan Pemerintah Kampung,
h. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Informasi dan Komunikasi,
i. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Perencanaan Pembangunan Kampung,
j. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Perencanaan Pembangunan Kawasan.); Penyelenggaraan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan Masyarakat (Bentuk Penyelenggaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan masyarakat meliputi :
a. Pelatihan di dalam kelas/tatap muka,
b. Pelatihan diluar kelas,
c. Studi Banding,
d. Pemagangan,
e. Pengembangan laboratorium lapang;
f. Pelatihan keliling; dan,
g. Pelatihan jarak jauh.);
Peran Serta Masyarakat dan Kerjasama; Pemantauan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan (Sumber pembiayaan penyelenggaraan pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dan Kelembagaan adalah :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi,
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.); dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 52 Tahun 2017
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 07 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah pada Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera - Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri Tahun Anggaran 2019
GERBANGMAS-P2MKM - KEUANGAN KAMPUNG - BANTUAN - PENGGUNAAN - PENGELOLAAN - PENYALURAN - JUKNIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pengelolaan dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kampung pada Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung melalui pendekatan partisipatif, perlu menetapkan PERBUP tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pengelolaan dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kampung pada Program Gerakam Pembangunan Masyarakat, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.110 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2015; PERDA No.9 Tahun 2016; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan kepada Kampung untuk program GERBANGMAS-P2MKM yang bersumber dari APBD; Bantuan Keuangan (diberikan kepada Pemerintah kampung berbentuk Bantuan Keuangan melalui Program GERBANGMAS-P2MKM yang besarnya Rp 1.050.000.000 untuk masing-masing kampung, penyaluran dan pelaksanaan program mengacu pada petunjuk teknis operasional (PTO) yang diterbutkan oleh Bupati. Besaran biaya pendanaan untuk 1 (satu) kegiatan program maksimal Rp 350.000.000, jika masih terdapat sisa anggaran masih dapat di usulkan untuk kegiatan lainnya.); Penganggaran (Bantuan Keuangan merupakan dana yang bersumber dari PEMDA kepada Kampung yang dialokasikan melalui APBD. Bantuan Keuangan Kampung dicantumkan dalam RKA-PPKD.); Penyaluran; Pencairan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi (Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pengendali Program yang dibentuk oleh Bupati.); Pembina dan Pengawasan (dilakukan oleh Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Tim Pengendali Program dan Camat); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 51 Tahun 2017
GERBANGMAS-P2MKM - TENAGA AHLI - PENDAMPING - PEMBERHENTIAN - PENGANGKATAN - PEDOMAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pendamping dan Tenaga Ahli Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) huruf a tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015 Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. Untuk kelancaran pelaksaan urusan pemerintahan dan pembangunan dimaksud huruf a, diperlukan Percepatan Pembangunan pada Pemerintah Kab. Mahakam Ulu untuk membantu melaksanakan urusan tersebut; c. berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, serta berdasarkan ketentuan UU No.30 Tahun 2014 Pasal 22 tentang Administrasi Pemerintahan perlu menetapkan PERBUP tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pendamping dan Tenaga Ahli Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDESPDTT No.3 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.16 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan (
(1) Tenaga Ahli meliputi bidang : a. Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pembangunan Daerah b. Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
(2) Kebutuhan Tenaga Pendamping meliputi bidang : a. Bidang Pembangunan Kampung b. Bidang Pembangunan Ekonomi c. Bidang Pembangunan Kawasan d. Bidang Penguatan Kapasitas Pemerintahan Kampung.
(3) Kebutuhan Tenaga Sekretariat.);
Jenis Tenaga Ahli ( Tenaga Ahli Kabupaten yang diangkat berdasarkan SK Bupati dan Tenaga Pendamping Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat, dan Tenaga Pendamping yang diangkat melalui SK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Jumlah Tenaga Pendamping yang dibutuhkan sebagai pelaksana GERBANGMAS-P2MKM mempertimbangkan kepentingan, keberhasilan pelaksanaan program dan kemampuan Keuangan Daerah. Tenaga Pendamping diangkat bukan dari PNS dan wajib memiliki komitmen dan bersedia bertempat tinggal di lokasi tugas. Syarat untuk diangkat menjadi Tenaga Pendamping salah satunya memiliki kreteria pendidikan untuk Tenaga Pendamping pada tingkat : 1. Kabupaten minimal Salana (S-1); 2. Kecamatan minimal SLTA di utamakan D-3 dan S-1; 3. Kampung minimal SLTA.); Kedudukan dan Fungsi; Tata Kerja; Tugas Pokok; Masa Kontrak dan Pemberhentian (Masa Kontrak Tenaga Ahli, Koordinator, Deputi, dan Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat, Pendamping Kecamatan dan Kampung di kontrak mulai tahun 2018 dan berakhir Tahun 2021. Kontrak kerja akan diperpanjang setiap tahun anggaran melalui pembiayaan APBD Kab. Mahakam Ulu tahun berjalan. Tenaga Ahli, Koordinator, Deputi, dan Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga
Sekretariat, Pendamping Kecamatan dan Kampung diberhentikan oleh sebab :
a. Meninggal Dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Program berhenti. Dan apabila diberhentikan tidak mendapatkan pesangon.); dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri
ABSTRAK:
Dalam rangka menerpadukan penguatan Program Pembangunan Wilayah Kampung lintas sektoran dan untuk meningkatkan kapasitas pembangunan wilayah Kampung berbasis masyarakat serta melaksanakan Program dan kegiatan pemangnan Kampung tertinggal perlu diatur dengan Petunjuk Teknis, perlu menetapkan PERBUP tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri (GERBANGMAS-P2MKM).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2013; Uu No.25 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan PERMENDAGRI No.36 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.110 Tahun 2016; PERDA No.09 Tahun 2016; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Program dan Kegiatan (Program GERBANGMAS merupakan Program utama unggulan Kabupaten yang terdiri dari :
(1) Kegiatan Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri meliputi : a. Pembangunan Kampung b. Pembangunan Ekonomi Kampung c. Pembangunan kawasan Kampung.
(2) Kegiatan Bidang Pendidikan Generasi Cerdas (GERBANGMAS-GC) meliputi : a. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) b. Pemberian makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) c. Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Pendidik d. Peningkatan dan pengembangan sarana pendidikan.
(3) Kegiatan Bidang Kesehatan Generasi Sehat (GERBANGMAS-GS) meliputi : a. Peningkatan dan Pengembangan poli Kampung b. Peningkatan dan Pengembangan Puskesmas Mobile c. Pembangunan Puskesmas 24 jam dan rawat inap d. Penyedia obat-obatan e. Penyediaan dan Peningkatan Jumlah Tenaga Media f. Peningkatan Sarana dan prasarana bidang kesehatan g. Program Penanggulangan Gizi Buruk.
(4) Kegiatan Bidang Infrastruktur Dasar (GERBANGMAS-ID) meliputi : a. Penyedia Sarana dan Prasarana Air Bersih b. Penyedia energi listrik c. Pembuatan Embung Kampung d. Pembangunan sanitasi e. Pembangunan rumah layak huni f. Pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
(5) Kegiatan Bidang Transportasi (GERBANGMAS-TRANS) meliputi : a. Penyedia sarana dan prasaranan transportasi yang murah dan berkualitas b. Pemberian subsidi biaya transportasi untuk wilayah c. Pemangunan dermaga untuk pengembangan ekonomi bongkar muat barang dan jasa serta orang.
(6) Kegiatan Bidang Government Mobile (GERBANGMAS-GM) meliputi : a. Pelayanan mobile untuk pengurusan administrasi kependudukan (akte kelahiran dll) b. Pelayanan mobile untuk pengurusan administrasi bidang perijinan (IMB, Ijin Usaha, dll) c. Pelayanan dan peningkatan kapasitas Pemerintahan Kampung.
(7) Kegiatan Bidang Pemerintah Kampung meliputi : a. Peningkatan Alokasi Dana Kampung (ADK) secara bertahap b. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kampung c. Peningkatan Pengelolaan Administrasi Kampung d. Peningkatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Kampung e. Peningkatan penataan kelolaan Aset Kampung f. Peningkatan pendayagunaan Profil Kampung.
(8) Kegiatan Bidang Pertanian Umum (GERBANGMAS-PU) meliputi : a. Penyediaan sarana produksi pertanian b. Penguatan sektor pertanian c. Pengembangan sektor peternakan d. Pengembangan sektor perikanan e. Pengembangan sektor perkebunan f. Pengembangan produk unggulan Kampung.
(9) Kegiatan Bidang Informasi dan Telekomunikasi (GERBANGMAS-TI) meliputi : a. Pengembangan dan peningkatan jaringan telekomunikasi b. Pengurangan wilayah blank spot c. Pembuatan web masing-masing kampung d. Pembangunan sistem informasi terpadu Kampung.); Organisasi Pelaksana dan Tenaga Pendamping (GERBANGMAS-P2MKM dilaksanakan oleh DPMK Kab. Mahakam ulu dengan membentuk Satuan Kerja yang terdiri dari Ketua dan Tenaga Teknis Administrasi.); Mekanisme dan Kegiatan; Perencanaan, Pendanaan, dan Pelaksanaan (Lokasi Kampung sasaran GERBANGMAS-P2MKM ditetapkan setiap tahun. Alokasi Pendanaan Program GERBANGMAS-P2MKM terdiri dari : a. Operasional Pemerintah Kampung 1% b. Operasional BKK 1,5% c. Operasional BKM 2% d. Biaya Pengawasan 0,5% e. Dana Kegiatan Program 95% yang dibebankan kepada APBKam.); Pelaksanaan; Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi-Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PERDA No.14 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1), pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu, perlu menetapakna PERBUP tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PERKIM) Kab. Mahakan Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2); UU No.2 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.12 Tahun 2017; PERDA No.14 Tahun 2016; PERBUP No.27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Lingkup Pekerjaan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi (Pembentukan UPT ini meliputi :
a. Kecamatan Long Bagun b. Kecamatan Long Hubung c. Kecamatan Long Pahangai d. Kecamatan Long Apari e. Kecamatan Laham. UPT PU berkedudukan dimasing-masing Kecamatan dalam wilayah daerah. Lingkup Pekerjaan UPT PU meliputi :
a. Pembangunan jalan/ buka jalan b. Pemeliharaan badan jalan c. Perbaikan/ penanganan jalan d. Peningkatan jalan e. Normalisasi pemeliharaan parit/ Drainase/ Saluran f. Landclearing/ Pematangan Lahan g. Pembuatan Embung/ Kolam h. Pemeliharaan Jembatan i. Pembuatan Jembatan j. Pembongkaran Jembatan k. Pasangan Box Culvert l. Galian m. Hamparan Tanah n. Urugan o. Pekerjaan lainnya (Tanggung, Cabut Pohon, Pemasangan/ Pemancangan Tiang).
Susunan Organisasi UPT PU terdiri atas :
a. Kepala UPT b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha c. Kelompok Jabatan Fungsional.); Tata Kerja; Kepegawaian (Kepala UPT PU diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas. Sub Bagian TU dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas. Penempatan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala UPT.); Eselonisasi (Kepala UPT adalaj jabatan struktural eselon IV/a dan Kepala Subbagian TU adalah Jabatan Struktural eselon IV/b.); Ketentuan Lain - lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 48 Tahun 2017
URGEN - TEPAT - INTEGRATIF - JELAS - ANGGARAN TERPADU - SELEKSI - ALOKASI - SISTEM INFORMASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Alokasi dan Seleksi Anggaran Terpadu Jelas, Integratif, Tepat, dan Urgen.
ABSTRAK:
Untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun 2016-2021, perlu membangun suatu Sistem Informasi Alokasi dan Seleksi Anggaran Terpadu, Jelas Intergratif, Tepat, dan Urgen Kab. Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2); UU No.25 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.86Tahun 2017; PERMENDAGRI No.8 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2016; PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum (Sistem Informasi Alokasi Dan Seleksi Anggaran Terpadu, Jelas, Integratif, Tepat, Dan Urgen yang selanjutnya disebut SIASAT JITU adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen tentang pengalokasian anggaran dan penentuan skala prioritas Program dan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu); Maksud dan Tujuan (SIASAT JITU dimaksud untuk merumuskan dan merekomendasikan kebijakan dan strategis untuk skala prioritas program dan kegiatan); Data dan Informasi (data SIASAT JITU bersumber dari OPD dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang diolah dan disajikan dalam bentuk informasi penentuan skala prioritas Program dan Kegiatan OPD); Pengelola SIASAT JITU (Bupati melalui BP4D membentuk Tim Pengelola SIASAT JITU Kab. Mahakam Ulu. Dalam Tim dapat melibatkan unsur terkait sesuai kebutuhan); Pengumpulan dan Pengisian, Evaluasi Data; Pembinaan dan Pengawasan (Bupati melalui BP4D melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIASAT JITU. Pembinaan dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.); Pendanaan (Biaya pengelolaan SIASAT JITU bersumber dari : a. APBN b. APBD Prov. c. APBD d. Lain-lain pendapat yang sah dan tidak mengikat.); Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengoptimalkan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap SOTK Perangkat Daerah; b. beberapa ketentuan SOTK Perangkat Daearah berdasarkan PERBUP No.27 Tahun 2016 tentang SOTK Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERBUP tentang Perubahan Atas PERBUP No.27 Tahun 2016 tentang SOTK Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam PERBUP No.27 Tahun 2016 diubah sebagai berikut :
Pada Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Susunan Organisai Setda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas :
a. Sekda,
b. Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas (Asisten I), terdiri atas :
1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Pengelolaan Perbatasan Negara 3. Bagian HUMAS dan Protokol.
c. Asisten Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pembangunan (Asisten II), terdiri atas :
1. Bagian Ekonomi dan Pembangunan 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat
d. Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III)
1. Bagian Umum 2. Bagian Hukum 3. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
Pada Pasal 92 huruf b dihapus sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut : PERBUP No.16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BPPD, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Mahakam Ulu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERBUP ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2017
PEMERINTAHAN - DOKUMENTASI - INFORMASI - PELAYANAN - PEDOMAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi, perlu menetapkan PERBUP tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2010; PERDA No.20 Tahun 2016; PERBUP No.27 TAhun 2016; PERBUP No.33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Akses Informasi dan Dokumentasi (Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, informasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, kepatuhan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar.); Hak dan Kewajiban (PEMDA berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan yang sudah ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Informasi yang tidak dapat diberikan PEMDA ialah : a. Informasi yang dapat membahayakan Negara b. Informasi yang dapat berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat c. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan d. Informasi yang belum dikasai dan didokumentasikan e. Informasi berkaitan dengan hak - hak pribadi. Untuk melaksanakan kewajiban PEMDA membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengolalaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.); Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi, dan PPID ditetapkan oleh Bupati. PPID bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. PPID dibantu oleh PPID pembantu yang berada dilingkungan OPD.); Pemohon Informasi dan Dokumentasi (Pemohon meliputi : Perseorangan, Kelompok Masyarakat, Badan Hukum Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Partai Politik, Badan Publik lainnya); Klarifikasi Informasi Publik (Informasi Publik diklarifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, b. Informasi yang wajib diumumkan secara terus menerus c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, d. Informasi yang dikecualikan.); Pembiayaan (Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD dan wajib mengalokasikan anggaran kegiatan dimaksud pada setiap tahunnya, selama belum dicabutnya PERBUP tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan.); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat