Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik perlu dibentuk di layanan pengadaan secara elektronik di Kabupaten Mahakam Ulu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembentukan; Susunan Organisasi; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana; Pegawai; Karir, Tunjangan, Honorarium, dan Pendidikan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
1. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
2. Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2020 tentang Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung
Pedoman - besaran - KAMPUNG - penghasilan tetap - tunjangan - petinggi - sekretaris - perangkat - badan permusyawaratan - operasional pemerintahan - insentif - lembaga - kemasyarakatan - adat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Petinggi Kampung, Sekretaris Kampung, Perangkat Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung, Operasional Pemerintahan Kampung, Insentif Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan kinerja dan pedoman penetapan besaran insentif dan operasional lembaga kemasyarakatan kampung dan lembaga adat kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Perangkat Kampung, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Mahakam Ulu No.16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima; Penganggaran dan Sumber Dana; Besaran Siltap, Tunjangan Petinggi Kampung dan Perangkat Kampung; Besaran Tunjangan dan Operasional BPK; Besaran Ian Insentif LKK dan LAK; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 5 tahun 2020 tentang Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung serta Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2017
DPRD - TRANSPORTASI - RESES - KOMUNIKASI - TUNJANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
a. Upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan Anggota DPRD kepada masyarakat perlu diberikan Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Trasnportasi serta kelengkapan dan fasilitas penunjang pelayanan yang diperlukan; b. untuk menjamon kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemberian tunjangan tersebut pada huruf a perlu diatur dalam suatu peraturan; c. sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dalam PERBUP tentang Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PERDA No.02 Tahun 2017; PERBUP No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Penyaluran (Jumlah tunjangan Komunikasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Jumlah tunjangan Reses yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Tunjangan Transportasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 15.000.000, tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang dibayaran setiap bulan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mahakam Ulu; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.139 Tahun 2016; Perda No.14 Tahun 2016 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2019
TUGAS BELAJAR - IZIN BELAJAR - PNS - Pemerintah daerah - pelaksanaan - pedoman
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2019/44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya pembinaan dan peningkatan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, perlu memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan melalui tugas belajar dan izin belajar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 12 Tahun 1961
Ketentuan Umum; Tugas Belajar; Izin Belajar; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revolusi Kesehatan Ibu dan Anak
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia sehingga setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatan dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak hidup sehat bagi warga negaranya, termasuk bagi ibu yang akan melahirkan dan bayi yang dilahirkan. Dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi Ibu dan anak, Pemerintah Daerah telah melakukan upaya peningkatan kesehatan namun belum memberikan hasil maksimal dimana angka kematian ibu dan angka kematian bayi masih tinggi. Tingginya angka kematian ibu dan bayi terjadi akibat fasilitas kesehatan yang kurang memadai sehingga diperlukan upaya untuk mencegah dan menanggulanginya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Revolusi Kesehatan Ibu dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Revolusi Kesehatan Ibu dan Anak; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daeraeh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mahakam Ulu No. 09 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini berisi Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pasal 6 s.d. Pasal 9 Peraturan Bupati Mahakam Ulu No. 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daeraeh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mahakam Ulu No. 47 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 45 Tahun 2017
PEMPROV - PEMDA - BANTUAN KEUANGAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PEMBERIAN - TATA CARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 Pasal 133 ayat (3) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerntah Daerah kepada Pemerintah Provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Penyaluran Bantuan Keuangan (Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah bersifat stimulan, alokasi anggaranbantuan ini harus diadministrasikan dalam APBD Provinsi tahun anggaran yang bersangkutan. Penyaluran dana Belanja Bantuan Keuangan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan PEMDA. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 25% dari nilai DPA dilakukan setelah PEMDA menerima DPA PD Provinsi. Penyaluran dana tahap selanjutnya dilakukan setiap awal triwulan yang bersangkutan masing - masing sebesar 25%.); Monitoring Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan (Pertanggung jawaban pengelolaan dana Belanja Bantuan Keuangan disampaikan PEMPROV dalam laporan realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui BPKAD dengan tembusan Inspoektorat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dengan ketentuan : a. laporan triwulan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir triwulan periode pelaporan, b. laporan tahunan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.); Ketentuan Lain - Lain (Terhadap sisa dana bantuan keuangan pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi pada akhir tahun anggaran yang tidak direalisasikan maka akan dialokasikan kembali untuk pembiayaan yang sama pada tahun berikutnya namun terhadap sisa dana yang pada akhir tahun anggaran yang telah selesai dilaksanakan maka akan menjadi SiLPA Provinsi.); dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYISIHAN PIUTANG DAN DANA BERGULIR
ABSTRAK:
Piutang Pemerintah Daerah yang dimuat didalam
neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai
bersih yang dapat direalisasikan, sehingga diperlukan
penyesuaian dengan membentuk penyisihan piutang
tidak tertagih berdasarkan klasifikasi kualitas piutang, dalam pengelolaan piutang Pemerintah Daerah
dimungkinkan adanya penghapusan piutang dari
pembukuan dengan tidak menghapuskan hak tagih
Pemerintah Daerah (penghapusan secara bersyarat) dan
penghapusan piutang dari pembukuan dengan
menghapuskan hak tagih Pemerintah Daerah
(penghapusan secara mutlak).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.35 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.73 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penyisihan Piutang, Tata Cara Penyisihan Dana Bergulir, Restrukturisasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 38 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran APBD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat