Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum (salah satunya tentang Kotrak Tahun Jamak yang mana merupakan perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia dalam pekerjaan pengadaan yang anggaran melebihi 1 tahun anggaran dan pelaksanaan memerlukan waktu lebih dari 12 bulan serta teknis pekerjaan tidak dapat dipecah - pecah). Setiap Kontrak Tahun Jamak harus memenuhi kriteria : a. program/kegiatan prioritas pembangunan daerah, b. waktu pelaksanaan tidak melebihi masa akhir jabatan Bupati, c. perencanaan teknis maupun pembiayaan secara keseluruhan, d. sumber dana pekerjaan secara kontinu melebihi 1 tahun anggaran, e. ketersediaan sumber dana pekerjaan dari APBD yang berasal dari rupiah murni, f. substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan yang menghasilkan output, g. secara teknis, pekerjaan tidak dapat dipecah-pecah, h. waktu pelaksanaan kegiatan pekerjaan pokoknya secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan. Pekerjaan yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun anggaran namun pekerjaan terlambat dimulai sehingga penyelesaian harus dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya, tidak termasuk Kontrak Tahun Jamak. Kontrak dapat berupa perkerjaan fisik (permbangunan jalan, jembatan, bendungan, landasan pacu pesawat udara, apron, terminal, taxi way, dermaga/ pelabuhan, dan gedung) dan pekerjaan non fisik (jasa konsultasi dalam rangka memenuhi persyaratan/sertifikasi kualitas keamanan/keselamatan/kelayakan yang diakui secara international dan jasa konsultasi pengawasan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik. Permohonan Kontrak diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah kepada Bupati melalui SEKDA. Bilamana SEKDA menyetujui selanjutnya dibuatkan surat Bupati mengenai usulan Kontrak Tahun Jamak kepada Ketua DPRD untuk mendapat persetujuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat