Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Barang dan Jasa yang digunalan sebagai standar dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan sebagai standar pelaksanaan kegiatan selain pengadaan barang dan jasa dalam tahun anggaran 2018 berlaku di wilayah Kabupaten sesuai dengan Zona Wilayah yang telah ditetapkan. Zona wilayah terdiri dari: a. Zona wilayah 1, yang meliputi: Kecamatan Long Hubung, b. Zona wilayah 2, yang meliputi: Kecamatan Laham dan Kecamatan Long Bagun, c. Zona wilayah 3, yang meliputi: Kecamatan Long Pahangai, d. Zona wilayah 4, yaog meliputi: Kecamatan Long Apari. Standar Harga Barang dan Jasa terdiri atas bidang sarana kerja, barang kerja dan bidang jasa. Harga barang dan jasa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis barang dan jasa, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan belum termasuk jasa pemborongan dan pengadaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat