Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 56 Tahun 2017

Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Barang dan Jasa yang digunalan sebagai standar dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan sebagai standar pelaksanaan kegiatan selain pengadaan barang dan jasa dalam tahun anggaran 2018 berlaku di wilayah Kabupaten sesuai dengan Zona Wilayah yang telah ditetapkan. Zona wilayah terdiri dari: a. Zona wilayah 1, yang meliputi: Kecamatan Long Hubung, b. Zona wilayah 2, yang meliputi: Kecamatan Laham dan Kecamatan Long Bagun, c. Zona wilayah 3, yang meliputi: Kecamatan Long Pahangai, d. Zona wilayah 4, yaog meliputi: Kecamatan Long Apari. Standar Harga Barang dan Jasa terdiri atas bidang sarana kerja, barang kerja dan bidang jasa. Harga barang dan jasa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis barang dan jasa, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan belum termasuk jasa pemborongan dan pengadaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 56 Tahun 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.56
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan