Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 52 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyaluran Pengelolaan dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kampung pada Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan kepada Kampung untuk program GERBANGMAS-P2MKM yang bersumber dari APBD; Bantuan Keuangan (diberikan kepada Pemerintah kampung berbentuk Bantuan Keuangan melalui Program GERBANGMAS-P2MKM yang besarnya Rp 1.050.000.000 untuk masing-masing kampung, penyaluran dan pelaksanaan program mengacu pada petunjuk teknis operasional (PTO) yang diterbutkan oleh Bupati. Besaran biaya pendanaan untuk 1 (satu) kegiatan program maksimal Rp 350.000.000, jika masih terdapat sisa anggaran masih dapat di usulkan untuk kegiatan lainnya.); Penganggaran (Bantuan Keuangan merupakan dana yang bersumber dari PEMDA kepada Kampung yang dialokasikan melalui APBD. Bantuan Keuangan Kampung dicantumkan dalam RKA-PPKD.); Penyaluran; Pencairan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi (Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pengendali Program yang dibentuk oleh Bupati.); Pembina dan Pengawasan (dilakukan oleh Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Tim Pengendali Program dan Camat); Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pengelolaan dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kampung pada Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.52
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 07 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah pada Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera - Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan