Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan kepada Kampung untuk program GERBANGMAS-P2MKM yang bersumber dari APBD; Bantuan Keuangan (diberikan kepada Pemerintah kampung berbentuk Bantuan Keuangan melalui Program GERBANGMAS-P2MKM yang besarnya Rp 1.050.000.000 untuk masing-masing kampung, penyaluran dan pelaksanaan program mengacu pada petunjuk teknis operasional (PTO) yang diterbutkan oleh Bupati. Besaran biaya pendanaan untuk 1 (satu) kegiatan program maksimal Rp 350.000.000, jika masih terdapat sisa anggaran masih dapat di usulkan untuk kegiatan lainnya.); Penganggaran (Bantuan Keuangan merupakan dana yang bersumber dari PEMDA kepada Kampung yang dialokasikan melalui APBD. Bantuan Keuangan Kampung dicantumkan dalam RKA-PPKD.); Penyaluran; Pencairan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi (Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pengendali Program yang dibentuk oleh Bupati.); Pembina dan Pengawasan (dilakukan oleh Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Tim Pengendali Program dan Camat); Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat