Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Lingkup Pekerjaan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi (Pembentukan UPT ini meliputi : a. Kecamatan Long Bagun b. Kecamatan Long Hubung c. Kecamatan Long Pahangai d. Kecamatan Long Apari e. Kecamatan Laham. UPT PU berkedudukan dimasing-masing Kecamatan dalam wilayah daerah. Lingkup Pekerjaan UPT PU meliputi : a. Pembangunan jalan/ buka jalan b. Pemeliharaan badan jalan c. Perbaikan/ penanganan jalan d. Peningkatan jalan e. Normalisasi pemeliharaan parit/ Drainase/ Saluran f. Landclearing/ Pematangan Lahan g. Pembuatan Embung/ Kolam h. Pemeliharaan Jembatan i. Pembuatan Jembatan j. Pembongkaran Jembatan k. Pasangan Box Culvert l. Galian m. Hamparan Tanah n. Urugan o. Pekerjaan lainnya (Tanggung, Cabut Pohon, Pemasangan/ Pemancangan Tiang). Susunan Organisasi UPT PU terdiri atas : a. Kepala UPT b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha c. Kelompok Jabatan Fungsional.); Tata Kerja; Kepegawaian (Kepala UPT PU diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas. Sub Bagian TU dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas. Penempatan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala UPT.); Eselonisasi (Kepala UPT adalaj jabatan struktural eselon IV/a dan Kepala Subbagian TU adalah Jabatan Struktural eselon IV/b.); Ketentuan Lain - lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat