Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Arah Kebijakan (Sasaran Pelatihan penguatan kapasitas adalah : a. Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta perilaku Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan di Kampung, b. meningkatnya profuktivitas dan daya saing Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan di Kampung, c. tersediannya Sumber Daya Manusia terlatih dari Aparatur Pemerintah dan Kelembagaan di Kampung. Pelatihan Penguatan Kapasitas dilakukan melalui strategi : a. Optimalisasi pengelolaan pelatihan, b. Penguatan jejaring dan kerjasama, dan c. Integrasi dan kolaborasi program pelatihan dengan program internal di lingkungan Pemerintah Daerah.); Program Pelatihan (Program Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dan kelembagaan di Kampung mempunyai fokus prioritas pada : a. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kampung, b. Peningkatan Kapasitas Kelemba gaan Masyarakat Kampung, c. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Adminitrasi, d. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Aset, e. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Kampung, f. Peningkatan Kapasitas Pengelolaaan Tapal Batas Kampung, g. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Penatausahaan Pemerintah Kampung, h. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, i. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Perencanaan Pembangunan Kampung, j. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Perencanaan Pembangunan Kawasan.); Penyelenggaraan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan Masyarakat (Bentuk Penyelenggaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan masyarakat meliputi : a. Pelatihan di dalam kelas/tatap muka, b. Pelatihan diluar kelas, c. Studi Banding, d. Pemagangan, e. Pengembangan laboratorium lapang; f. Pelatihan keliling; dan, g. Pelatihan jarak jauh.); Peran Serta Masyarakat dan Kerjasama; Pemantauan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan (Sumber pembiayaan penyelenggaraan pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dan Kelembagaan adalah : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi, b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.); dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat