Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 51 Tahun 2017

Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pendamping dan Tenaga Ahli Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan ( (1) Tenaga Ahli meliputi bidang : a. Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pembangunan Daerah b. Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. (2) Kebutuhan Tenaga Pendamping meliputi bidang : a. Bidang Pembangunan Kampung b. Bidang Pembangunan Ekonomi c. Bidang Pembangunan Kawasan d. Bidang Penguatan Kapasitas Pemerintahan Kampung. (3) Kebutuhan Tenaga Sekretariat.); Jenis Tenaga Ahli ( Tenaga Ahli Kabupaten yang diangkat berdasarkan SK Bupati dan Tenaga Pendamping Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat, dan Tenaga Pendamping yang diangkat melalui SK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Jumlah Tenaga Pendamping yang dibutuhkan sebagai pelaksana GERBANGMAS-P2MKM mempertimbangkan kepentingan, keberhasilan pelaksanaan program dan kemampuan Keuangan Daerah. Tenaga Pendamping diangkat bukan dari PNS dan wajib memiliki komitmen dan bersedia bertempat tinggal di lokasi tugas. Syarat untuk diangkat menjadi Tenaga Pendamping salah satunya memiliki kreteria pendidikan untuk Tenaga Pendamping pada tingkat : 1. Kabupaten minimal Salana (S-1); 2. Kecamatan minimal SLTA di utamakan D-3 dan S-1; 3. Kampung minimal SLTA.); Kedudukan dan Fungsi; Tata Kerja; Tugas Pokok; Masa Kontrak dan Pemberhentian (Masa Kontrak Tenaga Ahli, Koordinator, Deputi, dan Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat, Pendamping Kecamatan dan Kampung di kontrak mulai tahun 2018 dan berakhir Tahun 2021. Kontrak kerja akan diperpanjang setiap tahun anggaran melalui pembiayaan APBD Kab. Mahakam Ulu tahun berjalan. Tenaga Ahli, Koordinator, Deputi, dan Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat, Pendamping Kecamatan dan Kampung diberhentikan oleh sebab : a. Meninggal Dunia; b. Permintaan sendiri; dan c. Program berhenti. Dan apabila diberhentikan tidak mendapatkan pesangon.); dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pendamping dan Tenaga Ahli Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.51
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan