Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 48 Tahun 2017

Sistem Informasi Alokasi dan Seleksi Anggaran Terpadu Jelas, Integratif, Tepat, dan Urgen.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum (Sistem Informasi Alokasi Dan Seleksi Anggaran Terpadu, Jelas, Integratif, Tepat, Dan Urgen yang selanjutnya disebut SIASAT JITU adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen tentang pengalokasian anggaran dan penentuan skala prioritas Program dan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu); Maksud dan Tujuan (SIASAT JITU dimaksud untuk merumuskan dan merekomendasikan kebijakan dan strategis untuk skala prioritas program dan kegiatan); Data dan Informasi (data SIASAT JITU bersumber dari OPD dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang diolah dan disajikan dalam bentuk informasi penentuan skala prioritas Program dan Kegiatan OPD); Pengelola SIASAT JITU (Bupati melalui BP4D membentuk Tim Pengelola SIASAT JITU Kab. Mahakam Ulu. Dalam Tim dapat melibatkan unsur terkait sesuai kebutuhan); Pengumpulan dan Pengisian, Evaluasi Data; Pembinaan dan Pengawasan (Bupati melalui BP4D melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIASAT JITU. Pembinaan dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.); Pendanaan (Biaya pengelolaan SIASAT JITU bersumber dari : a. APBN b. APBD Prov. c. APBD d. Lain-lain pendapat yang sah dan tidak mengikat.); Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Alokasi dan Seleksi Anggaran Terpadu Jelas, Integratif, Tepat, dan Urgen.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.48
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan