Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2017

Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Akses Informasi dan Dokumentasi (Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, informasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, kepatuhan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar.); Hak dan Kewajiban (PEMDA berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan yang sudah ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Informasi yang tidak dapat diberikan PEMDA ialah : a. Informasi yang dapat membahayakan Negara b. Informasi yang dapat berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat c. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan d. Informasi yang belum dikasai dan didokumentasikan e. Informasi berkaitan dengan hak - hak pribadi. Untuk melaksanakan kewajiban PEMDA membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengolalaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.); Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi, dan PPID ditetapkan oleh Bupati. PPID bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. PPID dibantu oleh PPID pembantu yang berada dilingkungan OPD.); Pemohon Informasi dan Dokumentasi (Pemohon meliputi : Perseorangan, Kelompok Masyarakat, Badan Hukum Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Partai Politik, Badan Publik lainnya); Klarifikasi Informasi Publik (Informasi Publik diklarifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, b. Informasi yang wajib diumumkan secara terus menerus c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, d. Informasi yang dikecualikan.); Pembiayaan (Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD dan wajib mengalokasikan anggaran kegiatan dimaksud pada setiap tahunnya, selama belum dicabutnya PERBUP tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan.); Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.46
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan