Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Akses Informasi dan Dokumentasi (Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, informasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, kepatuhan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar.); Hak dan Kewajiban (PEMDA berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan yang sudah ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Informasi yang tidak dapat diberikan PEMDA ialah : a. Informasi yang dapat membahayakan Negara b. Informasi yang dapat berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat c. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan d. Informasi yang belum dikasai dan didokumentasikan e. Informasi berkaitan dengan hak - hak pribadi. Untuk melaksanakan kewajiban PEMDA membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengolalaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.); Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi, dan PPID ditetapkan oleh Bupati. PPID bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. PPID dibantu oleh PPID pembantu yang berada dilingkungan OPD.); Pemohon Informasi dan Dokumentasi (Pemohon meliputi : Perseorangan, Kelompok Masyarakat, Badan Hukum Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Partai Politik, Badan Publik lainnya); Klarifikasi Informasi Publik (Informasi Publik diklarifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, b. Informasi yang wajib diumumkan secara terus menerus c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, d. Informasi yang dikecualikan.); Pembiayaan (Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD dan wajib mengalokasikan anggaran kegiatan dimaksud pada setiap tahunnya, selama belum dicabutnya PERBUP tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan.); Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat