Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 47 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati No.27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam PERBUP No.27 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : Pada Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Susunan Organisai Setda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas : a. Sekda, b. Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas (Asisten I), terdiri atas : 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Pengelolaan Perbatasan Negara 3. Bagian HUMAS dan Protokol. c. Asisten Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pembangunan (Asisten II), terdiri atas : 1. Bagian Ekonomi dan Pembangunan 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat d. Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) 1. Bagian Umum 2. Bagian Hukum 3. Bagian Organisasi dan Tatalaksana. Pada Pasal 92 huruf b dihapus sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut : PERBUP No.16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BPPD, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Mahakam Ulu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERBUP ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.47
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan