Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam PERBUP No.27 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : Pada Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Susunan Organisai Setda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas : a. Sekda, b. Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas (Asisten I), terdiri atas : 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Pengelolaan Perbatasan Negara 3. Bagian HUMAS dan Protokol. c. Asisten Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pembangunan (Asisten II), terdiri atas : 1. Bagian Ekonomi dan Pembangunan 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat d. Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) 1. Bagian Umum 2. Bagian Hukum 3. Bagian Organisasi dan Tatalaksana. Pada Pasal 92 huruf b dihapus sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut : PERBUP No.16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BPPD, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Mahakam Ulu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERBUP ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat