Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 50 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Program dan Kegiatan (Program GERBANGMAS merupakan Program utama unggulan Kabupaten yang terdiri dari : (1) Kegiatan Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri meliputi : a. Pembangunan Kampung b. Pembangunan Ekonomi Kampung c. Pembangunan kawasan Kampung. (2) Kegiatan Bidang Pendidikan Generasi Cerdas (GERBANGMAS-GC) meliputi : a. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) b. Pemberian makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) c. Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Pendidik d. Peningkatan dan pengembangan sarana pendidikan. (3) Kegiatan Bidang Kesehatan Generasi Sehat (GERBANGMAS-GS) meliputi : a. Peningkatan dan Pengembangan poli Kampung b. Peningkatan dan Pengembangan Puskesmas Mobile c. Pembangunan Puskesmas 24 jam dan rawat inap d. Penyedia obat-obatan e. Penyediaan dan Peningkatan Jumlah Tenaga Media f. Peningkatan Sarana dan prasarana bidang kesehatan g. Program Penanggulangan Gizi Buruk. (4) Kegiatan Bidang Infrastruktur Dasar (GERBANGMAS-ID) meliputi : a. Penyedia Sarana dan Prasarana Air Bersih b. Penyedia energi listrik c. Pembuatan Embung Kampung d. Pembangunan sanitasi e. Pembangunan rumah layak huni f. Pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum. (5) Kegiatan Bidang Transportasi (GERBANGMAS-TRANS) meliputi : a. Penyedia sarana dan prasaranan transportasi yang murah dan berkualitas b. Pemberian subsidi biaya transportasi untuk wilayah c. Pemangunan dermaga untuk pengembangan ekonomi bongkar muat barang dan jasa serta orang. (6) Kegiatan Bidang Government Mobile (GERBANGMAS-GM) meliputi : a. Pelayanan mobile untuk pengurusan administrasi kependudukan (akte kelahiran dll) b. Pelayanan mobile untuk pengurusan administrasi bidang perijinan (IMB, Ijin Usaha, dll) c. Pelayanan dan peningkatan kapasitas Pemerintahan Kampung. (7) Kegiatan Bidang Pemerintah Kampung meliputi : a. Peningkatan Alokasi Dana Kampung (ADK) secara bertahap b. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kampung c. Peningkatan Pengelolaan Administrasi Kampung d. Peningkatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Kampung e. Peningkatan penataan kelolaan Aset Kampung f. Peningkatan pendayagunaan Profil Kampung. (8) Kegiatan Bidang Pertanian Umum (GERBANGMAS-PU) meliputi : a. Penyediaan sarana produksi pertanian b. Penguatan sektor pertanian c. Pengembangan sektor peternakan d. Pengembangan sektor perikanan e. Pengembangan sektor perkebunan f. Pengembangan produk unggulan Kampung. (9) Kegiatan Bidang Informasi dan Telekomunikasi (GERBANGMAS-TI) meliputi : a. Pengembangan dan peningkatan jaringan telekomunikasi b. Pengurangan wilayah blank spot c. Pembuatan web masing-masing kampung d. Pembangunan sistem informasi terpadu Kampung.); Organisasi Pelaksana dan Tenaga Pendamping (GERBANGMAS-P2MKM dilaksanakan oleh DPMK Kab. Mahakam ulu dengan membentuk Satuan Kerja yang terdiri dari Ketua dan Tenaga Teknis Administrasi.); Mekanisme dan Kegiatan; Perencanaan, Pendanaan, dan Pelaksanaan (Lokasi Kampung sasaran GERBANGMAS-P2MKM ditetapkan setiap tahun. Alokasi Pendanaan Program GERBANGMAS-P2MKM terdiri dari : a. Operasional Pemerintah Kampung 1% b. Operasional BKK 1,5% c. Operasional BKM 2% d. Biaya Pengawasan 0,5% e. Dana Kegiatan Program 95% yang dibebankan kepada APBKam.); Pelaksanaan; Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi-Sanksi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.50
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan