PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 145 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah/ Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013, telah diatur mengenai pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan melalui elektronik budgeting; bahwa dengan adanya penyesuaian ruang lingkup penyusunan perencanaan dan penganggaran melalui sistem e-Budgeting, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD/perubahan APBD melalui e-Budgeting
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
- Keputusan Gubernur tentang Hasil Perhitungan Analisis Standar Belanja
- Peraturan Gubernur tentang Rancangan akhir RKPD.
- Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman operasional implementasi e-budgeting tahap penganggaran.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017, telah diatur mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik, dan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif, perlu ditambahkan pengaturan mekanisme pembatalan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 stdd UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 stdd Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 109 Tahun 2013; Pergub No. 254 Tahun 2016; Pergub No. 262 Tahun 2016; Pergub No. 108 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 13 Pergub No 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik, yang mengenai pembatalan kode bayar/kode pelanggan, SKRD dan SSRD atau STS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Kependudukan dan Perkawinan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72044
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk pemenuhan kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat serta dalam rangka mewujudkan akurasi data penduduk, perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan administasi pendudukan, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai pelaksanaan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, yang meliputi peningkatan dan percepatan penyelesaian layanan, fasilitas sarana penunjang, pebetapan pejabat penanda tangan dokumen kependudukan, pemutakhiran data penduduk, dan pemanfaatan data penduduk.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Uji Berkala Milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek Atau Swasta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Uji Berkala Milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; Permen Perhubungan No. 133 Tahun 2015; Permen Perhubungan No. 156 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Persyaratan, Pelaksanaan, dan Tarif Uji berkala milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta, Selain itu mengatur juga mengenai Kerja sama terkait penyediaan dokumen negara/tanda bukti lulus uji, penyediaan penguji, pembinaan teknis penyelenggaraan uji berkala dan penyediaan sistem informasi manajemen uji berkala. Kewajiban dan Sanksi juga diatur bagi Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta sebagai pelaksana uji berkala.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 32011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan Negara asing serta pusat/ perwakilan lembaga internasional, sehingga perlu menyediakan infrastruktur yang berkualitas dan berkesinambungan dengan melibatkan keikutsertaan seluruh komponen termasuk badan usaha dan masyarakat.
UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 75 tahun 2014, Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan KPDBU dalam rangka mendorong partisipasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III : Jenis Infrastruktur yang Dapat Dikerjasamakan
Melalui Skema KPDBU
Bab IV : Pelaksana KPDBU
Bab V : Tata Cara Pelaksanaan KPDBU
Bab VI : Prakarsa Badan Usaha
Bab VII : Pengembalian Investasi Badan Usaha Pelaksana
Bab VIII : Manajemen Resiko
Bab IX : Pemantauan dan Evaluasi
Bab X : Ketentuan Penutup
Lampiran I - III
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
27 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA , TAHUN 2018 NOMOR 71016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2010, telah diatur mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi, dan bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan saat ini, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2010 stdd PP No. 22 Tahun 2011; Permenhub No. PM 49 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2014; Pergub No. 47 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, Dokumen Angkutan, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Pembukaan Kantor Cabang, Kewajiban, Tarif Pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi, Sanksi Administratif, Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, dan Peningkatan Kompetensi SDM Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2018
BUMD - DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PERUSAHAAN PATUNGAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum
serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung dengan Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas; dan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi perlu pengaturan yang profesional, transparan dan akuntabel.
UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERGUB No. 109 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur untuk mewujudkan sistem dan proses yang ak-untabel, cepat, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III : Persyaratan Calon
Bab IV : Tata cara Seleksi Calon
Bab V : Manajemen Talenta
Bab VI : Tata Cara Pengangkatan Direksi
Bab VII : Tata Cara Pemberhentian Direksi
Bab VIII : Ketentuan Lain-Lain
Bab IX : ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pergub No. 409 Tahun 2016 telah diatur mengenai Tunjangan Kinerja Daerah, dan dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 stdd PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2005 stdd PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 stdd Permendagri No. 21 Tahun 2011; PermenPAN RB No. 34 Tahun 2011; PermenPAN RB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 1 Tahun 2013; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 409 Tahun 2016 stdd. Pergub No. 13 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, yaitu ketentuan Pasal 79 dan Pasal 80.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 139 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 139, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72064
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 234 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka penyesuaian kebutuhan formasl dan hasil evaluasi serta penataan, tugas dan fungsi Pengelola Pengadaan barang/Jasa, Peraturan Gubernur Nomor 234 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 16 Tahun 2018; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permen PAN dan RB No. 33 Tahun 2011; Permen PAN dan RB No. 77 Tahun 2012; Permen PAN dan RB No. 20 Tahun 2016; Kepmen PAN RB No. KEP/75/M.PAN/2/2004; Pergub No.58 Tahun 2008; Pergub No.58 Tahun 2008; Pergub No. 234 Tahun 2015; Pergub No. 261 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 234 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 234 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelaksana
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017
mengenai kualifikasi/persyaratan Jabatan Pelaksana perlu dilengkapi dengan peraturan yang bersifat teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelaksana.
UU No.19 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdd. UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 48 Tahun 2016; PermenPAN RB No. 25 Tahun 2016 stdd. PermenPAN RB No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 stdd. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 142 Tahun 2013 stdd Pergub No. 161 Tahun 2014; Pergub No. 409 Tahun 2016 stdd Pergub No. 13 Tahun 2018; Pergub No. 1 Tahun 2017 stdd Pergub No. 49 Tahun 2017; Pergub No. 184 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai dasar hukum dan pedoman pengisian jabatan pelaksana, yang berisi mengenai tata cara pengisian jabatan pelaksana, penyampaian usulan, verifikasi, validasi dan keputusan penempatan dalam Jabatan Pelaksana. Selain tata cara, Peraturan Gubernur mengatur pula mengenai Tim Validasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Pertanggungjawaban dan Sanksi atas kelalaian atau keterlambatan penyampaian usulan dan penetapan keputusan penempatan yang mengakibatkan tidak terbayarkannya TKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat