Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan KPDBU dalam rangka mendorong partisipasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III : Jenis Infrastruktur yang Dapat Dikerjasamakan Melalui Skema KPDBU Bab IV : Pelaksana KPDBU Bab V : Tata Cara Pelaksanaan KPDBU Bab VI : Prakarsa Badan Usaha Bab VII : Pengembalian Investasi Badan Usaha Pelaksana Bab VIII : Manajemen Resiko Bab IX : Pemantauan dan Evaluasi Bab X : Ketentuan Penutup Lampiran I - III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat