Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yaitu Pasal 10, dan Lampiran I dan II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat