Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Persyaratan, Pelaksanaan, dan Tarif Uji berkala milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta, Selain itu mengatur juga mengenai Kerja sama terkait penyediaan dokumen negara/tanda bukti lulus uji, penyediaan penguji, pembinaan teknis penyelenggaraan uji berkala dan penyediaan sistem informasi manajemen uji berkala. Kewajiban dan Sanksi juga diatur bagi Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta sebagai pelaksana uji berkala.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat