Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, Dokumen Angkutan, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Pembukaan Kantor Cabang, Kewajiban, Tarif Pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi, Sanksi Administratif, Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, dan Peningkatan Kompetensi SDM Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat